PT VJS CARGO LOGISTIC merupakan sebuah Perusahaan Jasa Layanan Cargo, yang memiliki jaringan Mitra Bisnis dihampir seluruh wilayah Indonesia dan belahan Dunia.
Dengan didukung Sumber Daya Manusia (SDM) yang bertanggung jawab, berpengalaman dan cekatan, Kami dapat memberikan layanan terbaik dengan menentukan rute pengiriman barang yang paling efisien dengan harga yang kompetitif baik Domestik maupun Internasional.
PT VJS CARGO LOGISTIC adalah salah satu perusahaan Jasa pengurusan barang Import / ekspor dan sewa UNDERNAME bagi perusahaan yang belum memiliki izin impor.Adapun operasional service kami meliputi:
– Bandara Soekarno Hatta ( Jakarta)
– Di Pelabuhan Tg Priok ( Jakarta)
– Di Pelabuhan Tg Perak ( Surabaya)
– Di Pelabuhan Tg Emas( Semarang)
– Di Pelabuhan Panjang ( Medan)
MOTO
Lebih Cepat, Lebih Tepat, Lebih Aman, Lebih Terpecaya dan Lebih Terkendali.
VISI
Memberi jaminan service yang bermutu dalam bidang jasa agency, general trading, cargo EXIM demi kepuasan customer.
MISI
1. Ingin selalu memperbaiki evaluasi kinerja dalam sistem oprasional untuk memcapai sasaran yang kecepatan dan ketepatan serta target waktu dalam pelayaran.
2. Selalu tanggap terhadap keinginan customer sehingga dapat dikembangkan loyalitas.
3. Ingin selalu menciptakan produk service yang memuaskan dan memenuhi hajat kebeutuhan customer yang terus berkembang.
Budaya Perusahaan:
– Kejujuran
– Layanan prima
– Pembelajaran yang berkelanjutan
– Kerjasama tim
Service As:
– Sewa UNDERNAME
– Customs Clearance
– Ex Works
– Door to Door Service
– Pengiriman Domestics
– Dll
Tata laksana di bidang Impor
Dasar Hukum
– UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006;
– Kep. Menkeu No. 453/ KMK.04/ 2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Kep. Menkeu No. 112/ KMK.04/ 2003;
– Kep. DJBC No. KEP-07/ BC/ 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan DJBC No. P-42/ BC/ 2008.
Impor untuk di pakai :
– Memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean dengan tujuan untuk dipakai; atau
– Memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean untuk dimiliki atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia.
Syarat Pengeluaran barang Impor untuk dipakai setelah diserahkan :
– Pemberitahuan Pabean dan dilunasi Bea Masuk dan PDRI;
– Pemberitahuan pabean dan Jaminan; atau
– Dokumen pelengkap pabean dan jaminan.
Pemberitahuan Pabean
– Pemberitahuan impor barang (PIB) dibuat dengan Modul importir/ ppjk
DOKUMEN PELENGKAP PABEAN :
– Invoice
– Packing List
– Bill of Lading/ Airway bill
– Polis asuransi
– Bukti Bayar BM dan PDRI ( SSPCP)
– Surat Kuasa , Jika Pemberitahu PPJK
Pembayaran
Pembayaran Biasa :
– semua pembayaran dilakukan di Bank Devisa Persepsi
– Pembayaran di Bea dan Cukai hanya diperbolehkan dalam hal
– Tidak terdapat bank devisa persepsi
– Untuk barang impor awak sarana pengangkut, pelintas batas dan barang penumpang.
Pemeriksaan Pabean :
– Jalur Merah dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang;
– Jalur Hijau hanya dilakukan penelitian dokumen;
– Jalur Prioritas tidak dilakukan Pemeriksaan Pabean sebagaimana yang dilakukan terhadap jalur merah atau hijau.
Terima Kasih
Best Regards
OEMAR
PT. VJS CARGO LOGISTIC
Sea & Freight Forwarder, Ex Works, Customs Clearance, Undername
Head Office:
Jl. Boulevard Bukit Gading Raya, Kelapa Gading Jakarta Utara 14240
Telp : 62-21 451 4024
Fax : 62-21 4584 7724
Hp : 62-812 18 55 423 / 62-878 9080 6622
Email : oemarvjs@gamail.com