Nyewain

Sewa Alat Berat Roda Usaha Mandiri di Banten

Sewa Alat Berat Roda Usaha Mandiri di Banten

Tata Cara Penyewaan

Jam Kerja Pemakaian Alat :
Standar jam kerja per shift (7 jam).
On-Off Hire mulai dihitung sejak crane meninggalkan Pool kami dan tiba kembali ke Pool kami.
Cara Pembayaran :
Pembayaran sewa alat, biaya mob + demob, insurance dan PPN seluruhnya dibayar dimuka.
Pembayaran untuk perpanjangan akan ditagih dalam waktu 1 (satu) minggu sebelum masa sewa pertama berakhir.
Pembayaran overtime akan ditagih dalam waktu 1 (satu) minggu setelah masa perpanjangan atau berakhirnya masa sewa.
Kewajiban Pemilik :
PPH pasal 23
Penyediaan 2 (dua) Operator dan 1 (satu) Helper
Sertifikat untuk Operator dan Crane apabila diperlukan
Kewajiban Penyewa :
PPN 10%
Menyediakan Bahan Bakar terbaik
Biaya Insurance dan Mob Demob.
Biaya keperluan safety device untuk crane dan operator beserta crew, alat bantu angkat (sling sackle, dll) diluar standard yang sudah disediakan, maupun biaya yang timbul akibat rencana penggantian perlengkapan ataupun hal lainnya.
Plat untuk landasan crane apabila diperlukan.
Penyediaan makan 3x sehari, transport dan akomodasi untuk operator, helper, dan mekanik dilokasi proyek.
Keamanan, biaya-biaya yang berkaitan dengan perijinan dan segala biaya yang dikenai berkaitan dengan alat, operator, helper dan lainya di lokasi proyek merupakan tanggung jawab penyewa.
Apabila alat tidak beroperasi diluar kesalahan/kelalaian pihak pemilik alat, maka jam operasi/hari kalender penyewaan tetap diperhitungkan.
Misalkan : lapangan berlumpur, hujan, alat terbenam ketika sedang beroperasi, terhalang oleh alat-alat lainya, tidak adanya petugas pihak penyewa yang mengatur pengoperasin alat.
Kerusakan alat karena dioperasikan pada medan yang terlalu parah atas perintah petugas pihak penyewa adalah menjadi tanggung jawab dan resiko pihak penyewa.
Khusus untuk alat terbenam/rusak karena kelalain pihak penyewa, maka selama alat tidak dapat dioperasikan, jam operasi tetap diperhitungkan setiap harinya.
Tidak tersedianya bahan bakar sehingga alat tidak beroperasi tetap dihitung.
Lain-lain :
Pihak pemillik alat berhak memberhentikan alat untuk beroperasi apabila pihak penyewa masih mempunyai tunggakan uang sewa.
Hal-hal lainya yang belum tercantum dalam surat penawaran ini akan dituangkan dalam surat perjanjian sewa-menyewa.